KPK Persilahkan Romi Ajukan Justice Collaborator Usai Seret Sejumlah Nama
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tersangka pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romi untuk mengajukan justice collaborator (JC).
Hal itu terkait beberapa nama yang disebut Romi dalam pemeriksaan, seperti Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan pondok pesantren, Kiai Asep Saifuddin Abdul Halim.
"Bisa saja orang menyebut nama siapapun, namun tentu KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak relevansinya dengan pokok perkara. Tapi semua tersangka punya hak mengajukan justice collaborator," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Jumat (22/3/2019).
Namun demikian, KPK akan tetap menkaji jika memang Romi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau JPU. Sebab hal itu merupakan standarisasi penanganan dan pemenuhan hak konstitusional, termasuk hak untuk tersangka.
"Mengajukan diri sebagai JC pun perlu diingat, info yang disampaikan tentu harus info yang benar. Info itu juga harus ada kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," jelasnya.
"Akuilah perbuatan tersebut dan kemudian bukalah peran pihak lain seluas-luasnya kepada penyidik," tandasnya.